Minggu, 11 Januari 2015

Pendahuluan

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat strategis, karena langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti pencatatan perkawinan, keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar keagamaan, sosialisasi hisab rukyat dan pembinaan hubungan baik dengan para ulama pemuka agama. Lebih lebih dalam menghadapi berbagai perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan mengemban tugas yang lebih berat.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati  Setiap karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama harus melek teknologi tidak gagap dalam menghadapi kemajuan zaman. Era Global saat ini menuntut segala sesuatunya diselesaikan dengan cepat dan rapi. Komputerisasi arsip, data dan penulisan akta nikah merupakan tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik dan strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
            Pada dasarnya setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan program dan kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan, terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh untuk menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus dilakukan, serta bagaimana merealisasikannya.
            Untuk mencapai tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang membuat program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka merealisasikan tujuan yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Lowokwaru.

            Dengan memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau keberhasilan satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites