Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan sangat
strategis, karena langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat seperti
pencatatan perkawinan, keluarga sakinah, penyelenggaraan hari-hari besar
keagamaan, sosialisasi hisab rukyat dan pembinaan hubungan baik dengan para
ulama pemuka agama. Lebih lebih dalam menghadapi berbagai perubahan yang
terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi, maka Kantor Urusan
Agama Kecamatan mengemban tugas yang lebih berat.
Untuk menjalankan tugas berat tersebut, Kantor Urusan
Agama Kecamatan membutuhkan kinerja yang optimal yang didukung oleh sumber daya
manusia yang mumpuni dari karyawan dan karyawati Setiap karyawan-karyawati Kantor Urusan Agama
harus melek teknologi tidak gagap dalam menghadapi kemajuan zaman. Era Global
saat ini menuntut segala sesuatunya diselesaikan dengan cepat dan rapi.
Komputerisasi arsip, data dan penulisan akta nikah merupakan tuntutan zaman
yang tidak bisa dihindari lagi. Disamping itu, dukungan perencanaan yang baik
dan strategis merupakan langkah awal dalam melakukan pengkokohan kinerja yang
bertanggungjawab bagi terwujudnya visi dan misi Departemen Agama secara umum
dan Kantor Urusan Agama Kecamatan secara khusus.
Pada dasarnya
setiap kebijaksanaan operasional dalam menentukan keberhasilan program dan
kegiatan satuan organisasi, dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan,
terlebih dahulu dibuat suatu landasan kebijakan yang akan ditempuh untuk
menentukan tujuan apa yang akan dicapai, sasaran apa yang harus dilakukan,
serta bagaimana merealisasikannya.
Untuk mencapai
tujuan tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang membuat
program kerja sebagai landasan kebijakan, dalam rangka merealisasikan tujuan
yang tertuang dalam visi dan misi KUA Kecamatan Lowokwaru.
Dengan
memperhatikan visi dan misi dan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan
untuk mencapai visi dan misi bisa dilihat tentang kegagalan atau keberhasilan
satuan organisasi dalam hal ini Kantor Urusan Agama dimaksud.
0 komentar:
Posting Komentar